contoh : apabila harta peninggalan Rp.10.000.000 Ahli Waris : 1 Orang Istri 1 Orang Ayah 1 Orang Ibu 1 Orang Anak laki-laki 1 Orang Anak perempuan dan 1 Orang Cucu Laki-laki dari Anak Laki-laki
maka hasilnya :
Ayah dan Ibu mendapat bagian 1/6
Istri mendapat bagian 1/8
Anak laki-laki dan Anak perempuan adalah Ashabah
dan Cucu Laki-laki dari Anak laki-laki Terhijab/Terhalang
anda dapat mendownload software ini yang telah dikemas dalam bentuk .zip disini
Passwordnya "siesansa.blogspot.com" ( tanpa tanda petik) atau dapat anda download dalam bentuk txt disini
semoga bermanfaat
Sumber : Siesansa.blogspot.com
Assalamualaikum.
BalasHapusIngin memperkenalkan aplikasi i-Waris, menghitung warisan secara mudah dan pintar. Aplikasi online maupun offline tersedia di http://iwaris.or.id